Pedoman Penggunaan Tanda SNI
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024
Tujuan Pedoman:
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi Produsen, Perwakilan Resmi/Perusahaan dan pihak terkait lainnya mengenai penggunaan Tanda SNI sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib Secara Wajib.
I. Ketentuan Umum Penggunaan Tanda SNI:
- Kewajiban Penggunaan: Produsen yang menghasilkan produk yang telah ditetapkan pemberlakuan SNI secara wajib, wajib mencantumkan Tanda SNI pada produk dan/atau kemasannya.
- Dasar Hukum: Penggunaan Tanda SNI harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib Secara Wajib. dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Persetujuan Penggunaan: Produsen hanya dapat mencantumkan Tanda SNI setelah memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari SIINAS Kementrian Perindustrian.
- Keaslian dan Tanggung Jawab: Produsen bertanggung jawab penuh atas keaslian Tanda SNI yang dicantumkan pada produknya dan memastikan bahwa produk tersebut secara konsisten memenuhi persyaratan SNI yang relevan.
- Pengawasan: Kementerian Perindustrian dan/atau instansi terkait berwenang melakukan pengawasan terhadap penggunaan Tanda SNI di pabrik/pasar.
II. Bentuk dan Tata Letak Tanda SNI
1. Bentuk Tanda SNI:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib Secara Wajib.. Secara umum, Tanda SNI terdiri dari:
- Logo SNI.
- Tanda Elektronik
- Nomor Pendaftaran Barang dari Kementrian Perdagangan
2. Tata Letak
- Tanda SNI harus tercetak secara jelas, mudah terlihat, tidak mudah terhapus, dan proporsional dengan ukuran produk atau kemasannya.
- Penempatannya harus pada bagian produk atau kemasan yang mudah diidentifikasi oleh konsumen.
- Jika produk terdiri dari beberapa bagian, Tanda SNI harus dicantumkan pada bagian utama atau kemasan yang mewakili keseluruhan produk.
- Warna: Warna Tanda SNI dapat disesuaikan dengan desain produk atau kemasan, namun harus tetap jelas terlihat dan tidak mengurangi keterbacaannya.
III. Penggunaan Tanda SNI pada Produk dan Kemasan:
1. Produk: Tanda SNI harus dicantumkan secara permanen pada produk (misalnya menggunakan label yang tidak mudah lepas).
2. Kemasan: Jika pencantuman pada produk tidak memungkinkan, Tanda SNI dapat dicantumkan pada kemasan produk (kemasan primer dan/atau sekunder).
3. Dokumen Pendukung: Nomor SNI dan nomor registrasi SPPT SNI dapat dicantumkan pada dokumen pendukung produk seperti kartu garansi, manual penggunaan, atau brosur.
IV. Larangan dalam Penggunaan Tanda SNI:
- Penggunaan Tanpa Hak: Dilarang mencantumkan Tanda SNI tanpa memiliki SPPT SNI yang sah dan masih berlaku untuk produk yang bersangkutan.
- Pemalsuan: Dilarang memalsukan atau mereproduksi Tanda SNI tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Penyalahgunaan: Dilarang menggunakan Tanda SNI pada produk yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI yang relevan atau pada produk yang tidak tercakup dalam ruang lingkup SPPT SNI.
- Informasi Menyesatkan: Dilarang menggunakan Tanda SNI dengan cara yang dapat menyesatkan konsumen mengenai kualitas atau kesesuaian produk dengan SNI.
- Perubahan Bentuk yang Tidak Sesuai: Dilarang mengubah bentuk, ukuran, atau warna Tanda SNI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengurangi kejelasan dan keterbacaannya.
V. Sanksi:
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VI. Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemberlakuan SNI dan penggunaan Tanda SNI, Produsen Perwakilan Resmi/Perusahaan dapat menghubungi:
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terakreditasi.
VII. Penutup:
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam memahami dan melaksanakan ketentuan penggunaan Tanda SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap pedoman ini akan berkontribusi pada peningkatan mutu produk nasional, perlindungan konsumen, dan daya saing industri.