Apa  Tujuan  MAINAN?

  • Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2018, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib
  • Memenuhi ketentuan SNI ISO 8124-1:2010; SNI ISO 8124-2:2010; SNI ISO 8124-3:2010; SNI 7617:2010 (Non Azo); SNI 7617:2010 (Formaldehida); EN71-5 (Ftalat); SNI ISO/IEC 62115:2011, Mainan Elektrik-Keamanan
  • Cara untuk menjamin mutu produk mainan agar memenuhi persyaratan sesuai SNI terkait;
  • Melindungi konsumen terhadap produk mainan yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

 

Bagaimana efek dari diberlakukannya SNI tentang dan Mainan secara wajib?

  • Mainan yang memenuhi definisi dalam SNI terkait dan diperdagangkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki tanda SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.   

 

SIAPA PELANGGANNYA ?
Produsen atau pemohon sertifikat mainan di Indonesia termasuk importir yang memasarkan produk-produk tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

 

BIAYA SERTIFIKASI UNTUK MAINAN ?

  • Biaya sertifikasi mainan : Rp 10.000.000 per mainan; sudah termasuk PPn 10%

***Harga tersebut belum termasuk honor dan akomodasi tim audit

***Harga tersebut belum termasuk biaya uji lab