About Us?
PT. Turangga Tosan Indonesia  PT Turangga Tosan Indonesia  berdiri tanggal 11 Desember 2008 dengan Akte Notaris Widiyatmoko SH, nomor 3 tahun 2008 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dimana awal berdirinya bergerak dalam kegiatan sertifikasi  sepeda dan pengujian sepeda (pelopor dalam laboratorium pengujian sepeda sesuai SNI 1049 : 2009, Sepeda – Syarat Keselamatan) dengan tujuan untuk menjamin keselamatan bersepeda dan menjaga mutu agar produk sepeda yang dihasilkan pemohon sertifikat benar-benar memenuhi persyaratan SNI 1049:2008, Sepeda –Syarat Keselamatan. Kemudian memperluas ruang lingkup dengan menambah produk yang di sertifikasi, yaitu Mainan dan Sepeda Anak. Perusahaan beralamat di Jl. Raya Puspiptek No.78, Kp. Ampera Poncol, RT/RW.07/02, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan 15315. PT Turangga Tosan Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Produk  disingkat LSPro TTI, diakreditasi Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor: LSPro-028-IDN.  Dalam menjalankan kegiatannya LSPro Turangga Tosan Indonesia mendapatkan sumber dana operational dari kegiatan sertifikasi mainan, sepeda, dan sepeda anak. LSPro Turangga Tosan Indonesia juga mempunyai Laboratorium uji sendiri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor akreditasi LP-525-IDN; merupakan Laboratorium pertama yang terakreditasi di Indonesia untuk sepeda sesuai dengan standar SNI 1049:2008 dan sepeda anak dengan standar SNI 8224:2016. Serta Mainan dengan Standart SNI 8124-1:2010 dan SNI 8124-2:2010.
LSPro PT Turangga Tosan Indonesia juga tergabung di dalam Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia.
Profil LSPro ?

LSPro adalah lembaga pihak ketiga dengan tugas dan fungsinya sebagai penjamin mutu produk, dimana setiap produk yang akan memasuki pasar Indonesia (produk tersebut harus sudah SNI Wajib), harus melalui proses sertifikasi dan memiliki SPPT SNI.
LSPro Turangga Tosan Indonesia berawal dari Lembaga Sertifikasi Produk untuk sepeda dan di tahun selanjutnya memperluas ruang lingkup dengan menambah produk yang disertifikasi, yaitu Mainan dan Sepeda Anak.

Siapa PT TURANGGA TOSAN INDONESIA ?
PT Turangga Tosan Indonesia berdiri tanggal 11 Desember 2008 dengan Akte Notaris Widiyatmoko SH, nomor 3 tahun 2008 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dimana awal berdirinya bergerak dalam kegiatan sertifikasi sepeda dan pengujian sepeda (pelopor dalam laboratorium pengujian sepeda sesuai SNI 1049:2009, Sepeda – Syarat Keselamatan) dengan tujuan untuk menjamin keselamatan bersepeda dan menjaga mutu agar produk sepeda yang dihasilkan pemohon sertifikat benar-benar memenuhi persyaratan SNI 1049:2008, Sepeda –Syarat Keselamatan. Kemudian memperluas ruang lingkupnya dengan menambah produk yang di sertifikasi yaitu Mainan, dan Sepeda Anak. Perusahaan beralamat di Jl. Raya Puspiptek No.78, Kp. Ampera Poncol, RT/RW.07/02, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan 15315. PT Turangga Tosan Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro TTI, diakreditasi Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor: LSPro-028-IDN. Dalam menjalankan kegiatannya LSPro Turangga Tosan Indonesia mendapatkan sumber dana operational dari kegiatan sertifikasi mainan, sepeda, dan sepeda anak. LSPro Turangga Tosan Indonesia juga mempunyai Laboratorium uji sendiri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor akreditasi LP-525-IDN; merupakan Laboratorium pertama yang terakreditasi di Indonesia untuk sepeda sesuai dengan standar SNI 1049:2008 dan sepeda anak dengan standar SNI 8224:2016 . LSPro PT Turangga Tosan Indonesia juga tergabung di dalam Asosiasi Lembaga Serftifikasi Indonesia.

apa LANDASAN KERJA LSPro TTI ?
  1. Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 tahun 2018, Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian No.3 Tahun 2019 : Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
  3. Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2016 : Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 32/M-IND/PER/2013 : Tentang Penunjukan Lembaga Penialian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
  4. Peraturan/SE Eslon I No. 11/IUBTT/PER/3/2014 : Penunjukan Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pemngawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
  5. Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2018, tentang Perubahan Ketiga asta Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 : Tentang Pemberlakuan Standar Nasional INdonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
  6. Peraturan Menteri Perindustrian No.95/M-IND/PER/11/2015 : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor  55/M-IND/PER/10/2013 : Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
  7. Peraturan Dirjen Berbasis Industri Manufaktur 02/BIM/PER/1/2014 : Tentang Penunjukan Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
  8. Peraturan Menteri Perindustrian No. 48/M-IND/PER/7/2016 : Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib.
  9. SNI ISO/IEC 17025 : 2017 : Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Penguji dan Kalibrasi.
  10. SNI ISO/IEC 17067 : 2013, Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi.
  11. SNI ISO/IEC 17065 : 2012, Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa.
  12. KAN K-08 Rev 03 : Tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk.
  13. SNI 1049 : 2008, Sepeda – Syarat Keselamatan.
  14. SNI ISO 8124 : 2010; SNI ISO 8124-2:2010; SNI ISO 8124-3:2010; SNI ISO 8124-4:2010; SNI 7167:2010 (Non Azo); SNI 7167:2010 (Formaldehida); EN71-5 (Ftalat).
  15. SNI IEC 62115:2011, Mainan Elektrik, Keamanan.
  16. SNI 8224:2016; Persyaratan Keselamatan dan Metode Uji Coba Untuk Sepeda Anak
Apa Tujuan SERTIFIKASI Sepeda Roda Dua dan Sepeda Anak ?
  • Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sepeda roda dua dan sepeda anak secara wajib.
  • Memenuhi ketentuan SNI 1049:2008 tentang Sepeda – Syarat keselamatan;
  • Memenuhi ketentuan SNI 8224:2016 tentang Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak;
  • Cara untuk menjamin mutu produk sepeda roda dua dan sepeda anak agar memenuhi persyaratan sesuai SNI terkait;
  • Melindungi konsumen terhadap produk sepeda roda dua dan sepeda anak yang tidak memenuhi persyaratan mutu.
Bagaimana efek dari diberlakukannya SNI tentang Sepeda Roda Dua dan Sepeda Anak ?

Seluruh sepeda roda dua dan sepeda anak yang memenuhi definisi dalam SNI terkait dan diperdagangkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki tanda SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

SIAPA PELANGGANNYA ?

Produsen atau pemohon sertifikat sepeda roda dua dan sepeda anak di Indonesia termasuk importir yang memasarkan produk-produk tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

BIAYA UJI DAN SERTIFIKASI ?
  • Biaya uji dan sertifikasi sepeda roda dua : Rp 26.500.000,00 per tipe sepeda; belum termasuk PPn 10%
  • Biaya uji dan sertifikasi sepeda anak : Rp 20.000.000,00 per tipe sepeda anak; belum termasuk PPn 10%

 ***Harga tersebut belum termasuk honor dan akomodasi tim audit.

***Terdapat paket menarik untuk sertifikasi tersebut (hubungi PT Turangga Tosan Indonesia untuk informasi lebih lanjut).

Apa Tujuan MAINAN?
  • Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2018, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib
  • Memenuhi ketentuan SNI ISO 8124-1:2010; SNI ISO 8124-2:2010; SNI ISO 8124-3:2010; SNI 7617:2010 (Non Azo); SNI 7617:2010 (Formaldehida); EN71-5 (Ftalat); SNI ISO/IEC 62115:2011, Mainan Elektrik-Keamanan
  • Cara untuk menjamin mutu produk mainan agar memenuhi persyaratan sesuai SNI terkait;
  • Melindungi konsumen terhadap produk mainan yang tidak memenuhi persyaratan mutu.
Bagaimana efek dari diberlakukannya SNI tentang dan Mainan secara wajib?

Mainan yang memenuhi definisi dalam SNI terkait dan diperdagangkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki tanda SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

SIAPA PELANGGANNYA ?

 Produsen atau pemohon sertifikat mainan di Indonesia termasuk importir yang memasarkan produk-produk tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

BIAYA SERTIFIKASI UNTUK MAINAN ?
  • Biaya sertifikasi mainan : Rp 10.000.000 per-mainan; sudah belum PPn 10%

***Harga tersebut belum termasuk honor sampling ,akomodasi tim audit dan audit tipe 1

***Harga tersebut belum termasuk biaya uji lab