Upaya penerapan SNI ini dilakukan guna menjamin kualitas produk yang dihasilkan sehingga daya saingnya meningkat.
“Kami terus mendorong produk IKM mampu berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal IKM, diantaranya melalui pelatihan, pendampingan serta bimbingan teknis,”
kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2016).
Hal ini diungkapkan Gati saat acara Workshop dan Fasilitasi Sertifikasi SNI Wajib Mainan Anak dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan PT Sucofindo (Persero).
“Nantinya dipilih 10 IKM mainan anak dan 10 IKM produk kayu dan olahan kayu yang disertifikasi (SNI) secara gratis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Komersial I Sucofindo M. Heru Riza mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk terus mendukung kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha bagi IKM.
Workshop dan sertifikasi gratis ini juga merupakan salah satu kontribusi Sucofindo dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
“Sucofindo sebagai perusahaan inspeksi, pengujian, sertifikasi dan pelatihan yang telah terakreditasi akan menanggung biaya sertifikasi sebagai wujud nyata perusahaan untuk memberikan bantuan kepada IKM di Indonesia agar lebih mampu menghadapi persaingan bisnis,” paparnya.
Secara kualitas, produk IKM tidaklah kalah dengan produk dari negara lainnya, namun beberapa IKM belum memahami proses sertifikasi dan sebagian terkendala dengan biaya sertifikasi.
Dalam upaya pengembangan IKM mainan anak, beberapa kegiatan nyata telah dilakukan Ditjen IKM Kemenperin, antara lain melakukan sosialisasi dan fasilitasi SNI di Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya pada tahun 2014 yang melibatkan 130 IKM.
“Pada tahun 2015, kami kembali memberikan fasilitasi sertifikasi SNI mainan anak kepada 11 IKM,” tuturnya.
Sedangkan, pada tahun 2016, Ditjen IKM Kemenperin melakukan bimbingan teknis SNI wajib mainan anak di tujuh daerah yaitu Palu, Yogyakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, dan Bogor dengan melibatkan sebanyak 210 IKM dan memberikan 20 sertifikat SNI kepada peserta yang memenuhi persyaratan.