Faq

PT. Turangga Tosan Indonesia PT Turangga Tosan Indonesia berdiri tanggal 11 Desember 2008 dengan Akte Notaris Widiyatmoko SH, nomor 3 tahun 2008 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dimana awal berdirinya bergerak dalam kegiatan sertifikasi sepeda dan pengujian sepeda (pelopor dalam laboratorium pengujian sepeda sesuai SNI 1049 : 2009, Sepeda – Syarat Keselamatan) dengan tujuan untuk menjamin keselamatan bersepeda dan menjaga mutu agar produk sepeda yang dihasilkan pemohon sertifikat benar-benar memenuhi persyaratan SNI 1049:2008, Sepeda –Syarat Keselamatan. Kemudian memperluas ruang lingkup dengan menambah produk yang di sertifikasi, yaitu Sepeda Anak (Sepeda anak SNI 82224 : 2016, Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak). Perusahaan beralamat di Jl. Raya Puspiptek No.78, Kp. Ampera Poncol, RT/RW.07/02, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan 15315. PT Turangga Tosan Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro TTI, diakreditasi Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor: LSPro-028-IDN. Dalam menjalankan kegiatannya LSPro Turangga Tosan Indonesia mendapatkan sumber dana operational dari kegiatan sertifikasi sepeda, dan sepeda anak. LSPro Turangga Tosan Indonesia juga mempunyai Laboratorium uji sendiri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor akreditasi LP-525-IDN; merupakan Laboratorium pertama yang terakreditasi di Indonesia untuk sepeda sesuai dengan standar SNI 1049:2008 dan sepeda anak dengan standar SNI 8224:2016.

LSPro PT Turangga Tosan Indonesia juga tergabung di dalam Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia.

LSPro adalah lembaga pihak ketiga dengan tugas dan fungsinya sebagai penjamin mutu produk, dimana setiap produk yang akan memasuki pasar Indonesia (produk tersebut harus sudah SNI Wajib), harus melalui proses sertifikasi dan memiliki SPPT SNI.
LSPro Turangga Tosan Indonesia berawal dari Lembaga Sertifikasi Produk untuk sepeda dan di tahun selanjutnya memperluas ruang lingkup dengan menambah produk yang disertifikasi, yaitu Sepeda Anak.
Siapa PT. Turangga Tosan Indonesia ?
PT Turangga Tosan Indonesia berdiri tanggal 11 Desember 2008 dengan Akte Notaris Widiyatmoko SH, nomor 3 tahun 2008 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dimana awal berdirinya bergerak dalam kegiatan sertifikasi sepeda dan pengujian sepeda (pelopor dalam laboratorium pengujian sepeda sesuai SNI 1049:2009, Sepeda – Syarat Keselamatan) dengan tujuan untuk menjamin keselamatan bersepeda dan menjaga mutu agar produk sepeda yang dihasilkan pemohon sertifikat benar-benar memenuhi persyaratan SNI 1049:2008, Sepeda –Syarat Keselamatan. Kemudian memperluas ruang lingkupnya dengan menambah produk yang di sertifikasi yaitu Sepeda Anak( sepeda anak SNI 8224:2016, Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak). Perusahaan beralamat di Jl. Raya Puspitek No.78 Kp. Ampera Pocol, RT/RW07.02, Kel. Babakan, Kec. Set, Kota Tangerang Selatan 15315. PT Turangga Tosan Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro TTI, diakreditasi Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor. LSPro-28-IDN. Dalam menjalankan kegiatannya LSPro Turangga Tosan Indonesia mendapatkan sumber dana operasional dari kegiatan sertifikasi sepeda dan sepeda anak. LSPro Turangga Tosan Indonesia juga mempunyai Laboratorium uji sendiri yang terakareditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor akreditasi LP-525-IDN merupakan Laboratorium pertama yang terakreditasi di Indonesia untuk sepeda sesuai dengan standar SNI 1049:2008 dan sepeda anak dengan standar SNI 8224:2016 LSPro PT Turangga Tosan Indonesia juga tergabing didalam Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia.

  • Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 tahun 2018, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
  • Peraturan Menteri Perindustrian RI No 45 Tahun 2022 Tentang Standardisasi Industri
  • SNI ISO 9001:2015, Sistem Manajemen Mutu-Persyaratan
  • SNI ISO/IEC 17025:2017, Persyaratan umum kompetensi laboratorium penguji dan kalibrasi
  • SNI ISO/IEC 17067:2013, Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi.
  • SNI ISO/IEC 17065:2012, Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, proses, dan jasa
  • SNI 1049:2008, Sepeda – Syarat Keselamatan.
  • SNI 8224:2016, Persyaratan keselamatan dan metoda uji untuk sepeda anak.
  • Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 4057 Tahun 2023, tentang Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib.
  • BS EN ISO 4210-1:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 1: Vocabulary.
  • BS EN ISO 4210-2:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 2: Requirements for city and trekking, young adult, mountain and racing bicycles.
  • BS EN ISO 4210-3:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 3: Common test methods.
  • BS EN ISO 4210-4:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 4: Braking test methods.
  • BS EN ISO 4210-5:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 5: Steering test methods.
  • BS EN ISO 4210-6:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 6: Frame and fork test methods.
  • BS EN ISO 4210-7:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 7: Wheel and rim test methods
  • BS EN ISO 4210-8:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 8: Pedal and drive system test methods
  • BS EN ISO 4210-9:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 9: Saddles and seat-post test methods
  • Peraturan Menteri Perdagangan RI No 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
  • BS EN ISO 11243-2023 Cycles – Luggage carriers for bicycle – Requirements and test methods

Kegiatan yang dilakukan :

  1. Melaksanakan sertifikasi sepeda roda dua yang digunakan dijalan raya dengan ukuran sadel pada posisi tinggi 635 mm atau lebih dengan HS code 8712 00 30.00 dan HS code 8712 00 90.00
  2. Melaksanakan sertifikasi anak yang digunakan dijalan raya dengan ukuran sadel pada posisi tinggi 435 mm dan kurang dari 635 mm, pada umumnya digunakan untuk bisa menahan beban 30 kg (kilogram), dan memiliki 2 (dua) buah roda samping.
  • Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sepeda roda dua dan sepeda anak secara wajib.
  • Memenuhi ketentuan SNI 1049:2008 tentang Sepeda – Syarat keselamatan;
  • Memenuhi ketentuan SNI 8224:2016 tentang Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak;
  • Cara untuk menjamin mutu produk sepeda roda dua dan sepeda anak agar memenuhi persyaratan sesuai SNI terkait;
  • Melindungi konsumen terhadap produk sepeda roda dua dan sepeda anak yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

Seluruh sepeda roda dua dan sepeda anak yang memenuhi definisi dalam SNI terkait dan diperdagangkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki tanda SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

Produsen atau pemohon sertifikat sepeda roda dua dan sepeda anak di Indonesia termasuk importir yang memasarkan produk-produk tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Terdapat paket menarik untuk biaya uji dan sertifikasi. (hubungi PT Turangga Tosan Indonesia untuk informasi lebih lanjut).